
Jakarta, GOCifstats Indonesia
—
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi terdaftarnya berkas perkara yang dilayangkan
Ruben Onsu
terkait gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengungkapkan, dalam isi gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, tidak ditemukan tudingan unsur atau dugaan eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” kata Halida Rahardhini seperti diberitakan
detikHot
pada Kamis (2/7). “Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” lanjutnya.
“Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak,” pungkas Halida.
Klarifikasi tersebut turut membenarkan gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu pada 1 Juli 2026. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
“Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,” kata Halida.
Sidang perdana kasus hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini dipastikan akan berlangsung secara tertutup untuk umum mengingat materi perkara yang menyangkut ranah pribadi dan kepentingan perlindungan anak-anak.
“Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup,” kata Halida.
Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani tahapan mediasi.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dalil dari penggugat maupun sangkalan dari tergugat.
Sementara itu, pihak Sarwendah mengaku akan memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai dengan Ruben Onsu yang direncanakan terjadi pada 11 Juli 2026.
Sebelumnya, pihak Ruben Onsu mengungkapkan poin utama dalam gugatan yang dilayangkan presenter tersebut. Gugatan berpusat pada hak Ruben Onsu untuk mendapatkan quality time bersama anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan, yakni selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Pihak Ruben merujuk pada kesepakatan setelah cerai yang sempat dibuat pada Juni 2024, yang mana implementasi mengenai pembagian waktu berkumpul tersebut dinilai tidak berjalan dengan baik oleh pihak Sarwendah.
(van/end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video GOCifstats]
Baca lagi: Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah pada 11 Juli Batal
Baca lagi: Waktunya Miliki Rumah Impian, BRI Sedia KPR Bunga Spesial 1,75 Persen
Baca lagi: Aturan Lengkap Registrasi SIM Baru Pakai Verifikasi Wajah




13 Responses
Kontennya informatif, mudah dipahami, dan enak dibaca sampai selesai. https://hub.docker.com/u/king88com
Saya biasanya membaca beberapa sumber sebelum mengambil kesimpulan. Salah satunya berasal dari https://www.instapaper.com/p/14695450.
Penulis tidak hanya berbagi ilmu, tapi juga membagikan kebijaksanaan lewat artikel ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/9881-2/ saya tunggu artikel bagus lainnya
Pemaparan dalam artikel ini sangat terstruktur dan menambah wawasan saya secara signifikan. Sebagai referensi komparatif, tautan http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1085 juga menyajikan kajian yang selaras dan patut untuk disimak.
Artikel ini menawarkan framework yang sangat jelas untuk diimplementasikan dalam dunia kerja https://www.kufirst.center.ku.ac.th/%E0%B8%9B%E0%B8%A3%E0%B8%B0%E0%B8%81%E0%B8%B2%E0%B8%A8%E0%B8%9B%E0%B8%B4%E0%B8%94%E0%B8%AA%E0%B8%B3%E0%B8%99%E0%B8%B1%E0%B8%81%E0%B8%87%E0%B8%B2%E0%B8%99_20122020/
Artikel ini membuka cakrawala berpikir saya. Benar-benar kaya akan informasi penting https://www.kufirst.center.ku.ac.th/post5/ artikel ini benar-benar bagus
Sangat mencerahkan dan mudah dipahami alurnya. Sebagai pelengkap materi, tautan http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=542 ini juga punya informasi yang sejalan dan patut buat dibaca.
Pembahasannya jelas dan tidak bertele-tele sehingga nyaman dibaca sampai selesai. Saya juga membandingkannya dengan https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1455 dan keduanya sama-sama bermanfaat.
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs http://fatcow.com/blog/?p=283 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.
Tulisan yang mengedukasi dan membuka perspektif baru bagi pembacanya. Bila berkenan, kunjungi pula http://international.lander.edu/news1/fals-approved-culture-exchange-tajikistan yang mengulas diskursus terkait dengan cukup tajam.
Artikel terbaik yang saya baca minggu ini! Penuh ilmu dan sangat menginspirasi https://www.kufirst.center.ku.ac.th/ifrpd_innnovationfoodprocessing2021-2/
Penulis mengurai benang kusut problematika ini secara metodis. Sungguh sebuah kecerdasan literasi http://www.kufirst.center.ku.ac.th/9923-2/ salut banget sama artikel ini
Konten ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan urgensi kebutuhan profesional saya saat ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/author/kufirst/page/4/