Ustaz Solmed Respons Syekh Ahmad Al-Misry Jadi Tersangka Pencabulan

Jakarta, GOCifstats Indonesia

Pendakwah Soleh Mahmud alias

Ustaz Solmed

mengecam tindakan Ahmad Al-Misry alias SAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Ustaz Solmed mengaku kaget dan geram dengan kasus tersebut, apalagi dirinya juga sempat diseret dan diduga sebagai sosok berinisial SAM itu sebelum kemudian identitas aslinya terkuak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pastinya, saya kaget dan kita semua sangat mengecam atas perbuatan SAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” kata Ustaz Solmed.

“Dan kita berharap, saudara SAM agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penegak hukum,” ujarnya.

“Tentunya untuk para korban, tetap semangat, bersabar sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan dalam rangka mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Ustaz Solmed sebelumnya sudah melaporkan sekitar 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya setelah menuding dirinya adalah sosok di balik inisial SAM yang terseret kasus dugaan pencabulan.

Seperti diberitakan

detikHot

pada Rabu (29/4), laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya di bagian Direktorat Siber,” kata Ustaz Solmed. “Kurang lebih 10 akun. Untuk update kabar selanjutnya saya masih menunggu info dari Polda Metro Jaya.”

“Pastinya fitnah itu berdampak secara moral, karenanya saya minta pertanggungjawaban si pemfitnah [akun-akun tersebut] untuk mempertanggungjawabkan postingannya.”

Pada Jumat (24/4), Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry alias SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).

Kendati demikian, Bareskrim masih belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Ahmad Al-Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Syekh Ahmad Al-Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor

LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025 tapi beda-beda waktunya,” kata Benny.

Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, dan mengetahui tindak kekerasan atau pun pelecehan kepada perempuan dan anak, hubungi SAPA via telepon 129 atau melalui WhatsApp 08111-129-129.

(end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video GOCifstats]

Baca lagi: Menang di Jerez, Apa Target Ramadhipa Berikutnya?

Baca lagi: Rajiv Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali

Baca lagi: FOTO: Kondisi Stasiun Bekasi Timur Usai Tabrakan Kereta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: